Toba, Surat Kabar - Maraknya aktivitas tambang batu ilegal yang dilakukan masyarakat di empat desa, yakni Desa Siregar Aek Nalas, Desa Sigaol Barat, Desa Sigaol Timur, dan Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, membuat Pemerintah Kabupaten Toba melakukan survei lapangan untuk usulan perubahan tata ruang tepian Danau Toba menjadi zona layak pertambangan batu.
Survei tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, bersama camat, empat kepala desa, serta masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Mereka menggunakan tiga kapal menyusuri tepian Danau Toba yang dijadikan lokasi pertambangan masyarakat, Selasa (19/5/2026).
Wakil Bupati Toba mengatakan survei tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rapat pada 13 Mei 2026 terkait penataan ruang agar dapat mengakomodasi aktivitas pertambangan batu yang selama ini dilakukan warga dengan mengorek tebing gunung di tepian Danau Toba.
“Setelah dilakukan pemetaan lokasi, nantinya akan kita usulkan ke Gubernur Sumatera Utara dan disampaikan ke pemerintah pusat agar sebagian lokasi pertambangan rakyat dibebaskan dari zona yang dilindungi sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai pertambangan legal,” ujar Audi, Selasa (19/5/2026).
Audi meminta masyarakat untuk bersabar sambil menunggu hasil survei lapangan disampaikan kepada gubernur. Ia berharap usulan tersebut dapat diterima sehingga lokasi yang telah disurvei dan ditentukan titik koordinatnya dapat dibebaskan menjadi kawasan pertambangan batu rakyat.
“Namun, sebelum izin tersebut dikeluarkan, hendaknya segala aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat segera dihentikan karena sebelum izin terbit lokasi ini masih termasuk zona yang dilindungi dan belum dapat dijadikan lokasi pertambangan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Uluan, Juni Hanmas Butarbutar, berpesan kepada warga agar nantinya dapat mengelola lokasi tambang dengan baik apabila izin telah diterbitkan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi perebutan lahan pertambangan yang dapat memicu konflik antarwarga.
“Apabila izin telah direstui gubernur dan terjadi perdebatan hingga memicu keributan, maka izin yang telah diberikan nantinya dapat dicabut karena terjadi konflik perebutan lahan antarwarga,” ucap Camat Uluan.
Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba agar tambang batu di Kecamatan Uluan dapat dilegalkan karena aktivitas tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan warga. Mereka mengaku kondisi tanah di desa mereka sebagian besar tandus dan dipenuhi bebatuan sehingga tidak cocok untuk pertanian. (*)
Posting Komentar untuk "Pemkab Toba Survei Tambang Ilegal"