Sergai, Surat Kabar - Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi Senin (25/5/2027).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan itu merupakan milik tersangka MY (57) warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang ditangkap pada bulan April 2026.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erickson David Hutauruk didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Iptu Anggiat Sidabutar, perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi penanganan narkotika.
AKP Erickson David Hutauruk mengatakan MY ditangkap setelah personil Satres Narkoba Polres Sergai melakukan undercover buy, tersangka yang tidak merasa curiga melayani personil dan dengan mudah menangkap MY.
Dari tangan MY turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. (*)
Posting Komentar untuk "Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan 19 Butir Pil Ekstasi "